POST

Senin, 09 September 2013

Perkuliahan 7 September 2013 (Dr. Hasyi Asyari)

PEMIKIRAN MODERN DALAM ISLAM DI INDIA
 
                                      Reformis Ulama: Pemurnian aqidah Umat Islam
Pembaharuan
                                      Kaum Modernis: Menyesuaikan kultur Barat, Inggris yang telah maju,
Reformis Ulama: Pemurnian aqidah Umat Islam
Tokoh : Syah Waliyullah
              Abdul Aziz
              Sayid Ahmad Balerwi
Kaum Modernis: Menyesuaikan kultur Barat, Inggris yang telah maju,
Tokoh : Sayyid Ahmad Khan            (1817-1898)
              Muhammad Iqbal (Kafir yang aktif lebih baik daripada Muslim yang suka tidur).


1.      Sayyid Ahmad Khan (Lahir 17 Oktober 1817)
Pemikiran-pemikiran Pembaharuan Sayyid Ahmad Khan
Bidang Sosial Politik
a.       Keselamatan kaum muslimin bergantung pada kerja sama serta bersahabat dengan Inggris untuk menerima kebudayaan mereka.
b.      Permusuhan antara orang-orang Kristen (Inggris) dan kaum Muslim mengenai masalah-masalah agama dilarang
c.       Hukum Islam tidak melarang kaum Muslim untuk makan bersama-sama dalam satu meja dengan orang-orang Kristen.

Bidang Pendidikan
a.       Menetapkan metode berfikir ilmu-ilmu pengetahuan Barat
b.      Mendirikan sekolah Inggris di Mudarabah (1861)
c.       Mendirikan The Society sebagai lembaga penerjemah ilmu pengetahuan modern ke dalam bahasa Urdu.
d.      Membentuk panitia peningkatan pendidikan umat Islam
e.       Membentuk panitia pembentukan perguruan tinggi Islam
f.       Mendirikan Muhammaden Anglo Oriental College (MAOC) di Aligarh (1878), pada tahun 1920 berubah nama menjadi Universitas Islam Aligarh
g.      Mendirikan Muhammaden Education Confrence (pendidikan nasional yang seragam untuk umat Islam India)
Bidang Keagamaan
a.       Kaum perempuan boleh tidak memakai purqah
b.      Hukum perempuan dibenarkan untuk agresi dalam perang suci (jihad)
c.       Poligami bertentangan dengan “semangat” Islam dalam hal ini tidak akan diizinkan, kecuali dalam keadaan yang memaksa.
d.      Bank modern, transaksi perdagangan, pinjaman, serta perdagangan internasional yang meliputi ekonomi modern, meskipun disitu ada pembayaran bunga, tidaklah dianggap sebagai riba karena hal itu tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an.
e.       Hukum pemotongan tangan yang didasarkan pada Al-Qur’an dan As-sunnah bagi pencuri, rajam serta cambukan seratus kali bagi pezina adalah biadab dan hanya sesuai dengan masyarakat primitive yang kekurangan tempat penjara
f.       Jihad adalah sesuatu yang dilarang, kecuali dalam keadaan yang memaksa
g.      Tujuan dari do’a yang sebenarnya adalah merasakan kehadiran Tuhan. Do’a bukan dimaksudkan meminta sesuatu dari Tuhan. Do’a yang demikian tidak akan pernah dikabulkan Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar